maaf email atau password anda salah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks narapidana tak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif mendapat apresiasi dari pegiat. Putusan ini tetap perlu diantisipasi ihwal adanya celah dalam peraturan yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kewajiban menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mengundurkan diri dalam pencalonan presiden dikhawatirkan akan meningkatkan potensi pelanggaran kampanye. Presiden Joko Widodo didesak segera mencopot menteri yang berniat maju dalam pemilihan presiden 2024.
Hakim konstitusi Saldi Isra punya alasan berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden tak perlu mundur dari jabatannya. Masa lame duck di pemerintahan bisa mencapai enam sampai delapan bulan.
Sejumlah pengamat politik dan hukum menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan menteri tak perlu mundur saat menjadi calon presiden atau wakil presiden rentan disalahgunakan sebagai ajang promosi diri. Mereka bisa memanfaatkan fasilitas negara hingga memobilisasi pegawai untuk kepentingan elektoral. Putusan MK memihak kekuasaan dan partai politik.
Antara putusan dan pertimbangan MK mengenai uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Komponen Cadangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dianggap tak konsisten. Meski uji materi ditolak, MK meminta adanya perubahan undang-undang.
Langkah sejumlah relawan menggulirkan wacana Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024 semakin masif. Untuk memuluskan jalan itu, mereka mengajukan uji materi pasal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Manuver mengusung Prabowo Subianto berpasangan dengan Jokowi dianggap bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.
Judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi. Pernyataan awal pihak Mahkamah Konstitusi menjadi pertanda bahwa uji materi pembatasan masa jabatan presiden tersebut berpeluang dikabulkan.
Keluarga para penderita cerebral palsy menempuh berbagai jalan untuk mendapatkan legalisasi ganja medis. Putusan perkara di Mahkamah Konstitusi, revisi Undang-Undang Narkotika di DPR, dan kelanjutan izin riset penggunaan kanabis untuk pengobatan di Kementerian Kesehatan kini amat dinantikan. Bagi mereka yang memerlukan ganja untuk mengurangi rasa sakit--termasuk penderita kanker dan epilepsi--tak banyak waktu untuk menunggu.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara seorang pria muslim dan istrinya yang beragama Kristen. Putusan yang patut diapresiasi di tengah bergulirnya uji materi Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengisian penjabat kepala daerah. Menghindari munculnya calon titipan atau kebijakan transaksional.
Mahkamah Konstitusi menerima 39 peserta sayembara perancangan gedung MK untuk Ibu Kota Negara Nusantara. Dikritik karena dianggap sebagai sinyal persetujuan pembangunan IKN Nusantara, padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sedang digugat.
Alih-alih mengubah Undang-Undang Cipta Kerja setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, DPR malah merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdalih menggelar konsultasi publik, mereka bergerilya ke sejumlah kampus di empat kota dengan melibatkan ahli yang bukan di bidangnya. Beberapa akademikus menolak undangan tersebut karena tak mau dianggap sebagai tukang cap yang memuluskan omnibus law.
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif Dewan hari ini. Revisi ini menjadi langkah pertama memuluskan omnibus law agar tak lagi melanggar aturan.
Akademikus dan koalisi masyarakat sipil menemukan cacat bawaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru. Pembahasan kilat yang tertutup serta naskah akademik yang buruk menjadi sinyal kecerobohan pembuat undang-undang. Berpeluang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Menurut MK, pembentukan undang-undang itu tidak didasari metode yang pasti, baku, dan standar. Tapi produk cacat formal itu hanya akan inkonstitusional bila pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya dalam waktu dua tahun. Pegiat dan pakar hukum menilai seharusnya MK membatalkan dulu undang-undang itu.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.