Main Tubruk Perpu Omnibus
Sejumlah ahli hukum tata negara menilai Presiden Jokowi memaksakan alasan "kegentingan" ketika menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Mengakali putusan Mahkamah Konstitusi dan mengabaikan syarat partisipasi bermakna dalam demokrasi.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini