Berkukuh dengan Dalil Masing-masing
Empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda dalam putusan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan yang dinilai sebagai kompromi.
JAKARTA – Empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka mengajukan dalil berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.
Keempat hakim tersebut adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini