Jalan Tengah Mantan Napi Nyaleg
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks narapidana tak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif mendapat apresiasi dari pegiat. Putusan ini tetap perlu diantisipasi ihwal adanya celah dalam peraturan yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum.
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks narapidana tak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif mendapat apresiasi beragam dari pegiat antikorupsi. Putusan ini tetap perlu diantisipasi dalam ketentuan baru yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, meyakini putusan MK akan memberikan efek jera bagi mantan napi korupsi agar tidak serta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini