Gugatan Baru Menjelang Putusan MK
PKS menggugat pasal ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus perkara serupa pada hari ini.
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi penantang baru ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai yang selama ini berada di luar barisan pendukung pemerintah tersebut mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 222 yang mengatur syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai.
Datang ke Mah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini