maaf email atau password anda salah


Calon Alternatif Terhambat Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Syarat ini sebaiknya dihapus karena tak sejalan dengan hak publik.

arsip tempo : 171411940483.

Hakim Mahkamah Konstitusi (dari kiri) Manahan MP Sitompul, Aswanto dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A. tempo : 171411940483.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pemohon gugatan, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat, menilai bahwa presidential threshold 20 persen menghilangkan hak konstitusional mereka sebagai partai politik kecil untuk mengusulkan calon presiden.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengatakan ada ketidakadilan dalam pemilu karena tidak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan