Calon Alternatif Terhambat Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Syarat ini sebaiknya dihapus karena tak sejalan dengan hak publik.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pemohon gugatan, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat, menilai bahwa presidential threshold 20 persen menghilangkan hak konstitusional mereka sebagai partai politik kecil untuk mengusulkan calon presiden.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengatakan ada ketidakadilan dalam pemilu karena tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini