Restu Istana dalam Pemberangusan MK
Presiden Jokowi bisa disebut telah melanggar konstitusi dengan merestui pencopotan Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Merusak independensi Mahkamah Konstitusi.
arsip tempo : 170120371043.

PRESIDEN Joko Widodo boleh disebut merestui perusakan sistem ketatanegaraan ketika melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto yang dilengserkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan politik dua lembaga itu mengintervensi kekuasaan kehakiman yang sebenarnya dijamin konstitusi.
Jokowi melantik Guntur, mantan Sekretaris Jenderal MK, pada Rabu, 23 November 2022. Ia mengabaikan protes dari para mantan hakim k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini