maaf email atau password anda salah


Restu Istana dalam Pemberangusan MK

Presiden Jokowi bisa disebut telah melanggar konstitusi dengan merestui pencopotan Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Merusak independensi Mahkamah Konstitusi.

arsip tempo : 171388101052.

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni. tempo : 171388101052.

PRESIDEN Joko Widodo boleh disebut merestui perusakan sistem ketatanegaraan ketika melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto yang dilengserkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan politik dua lembaga itu mengintervensi kekuasaan kehakiman yang sebenarnya dijamin konstitusi.

Jokowi melantik Guntur, mantan Sekretaris Jenderal MK, pada Rabu, 23 November 2022. Ia mengabaikan protes dari para mantan hakim k

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan