Pertarungan Kepentingan dalam Pengujian Undang-Undang MK
Idul Rishan, pengajar hukum tata negara UII, menimbang bagaimana hakim konstitusi memutuskan pengujian atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sarat dengan pertarungan kepentingan.
Idul Rishan
Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
Putusan mengenai pengujian atas perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) secara eksplisit memperlihatkan dua hal. Pertama, adanya benturan kepentingan para hakim dengan masa jabatannya. Kedua, adanya pertarungan internal antar-sesama hakim konstitusi mengenai konfigurasi kepemimpinan di tubuh MK.
Dari tiga perkara pengujian, tak ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini