Pertarungan Kepentingan dalam Pengujian Undang-Undang MK
Idul Rishan, pengajar hukum tata negara UII, menimbang bagaimana hakim konstitusi memutuskan pengujian atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sarat dengan pertarungan kepentingan.
arsip tempo : 172204108558.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/07/05/804532/804532_1200.jpg)
Idul Rishan
Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
Putusan mengenai pengujian atas perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) secara eksplisit memperlihatkan dua hal. Pertama, adanya benturan kepentingan para hakim dengan masa jabatannya. Kedua, adanya pertarungan internal antar-sesama hakim konstitusi mengenai konfigurasi kepemimpinan di tubuh MK.
Dari tiga perkara pengujian, tak ad
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini