Syarat Caleg Setelah Putusan MK
KPU menyiapkan peraturan perihal syarat pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif setelah adanya putusan MK. Agar calon anggota legislatif berintrospeksi.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan proses seleksi calon anggota legislatif tidak akan banyak berubah setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Idham menjelaskan, mekanisme syarat pencalonan nantinya mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini