Tipis Peluang Gagalkan Revisi Undang-Undang KPK
JAKARTA – Sejumlah pegiat antikorupsi pesimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji formil dan uji materiil terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, hari ini. Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan banyak fakta yang mengindikasikan gugatan tersebut bakal ditolak.
Pertama, kata dia, cara Mahkamah Konstitusi memproses permohonan gugatan yang ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini