Jalan Pintas Revisi demi Omnibus
Badan Legislasi DPR mengakui usul revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengakomodasi metode omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berpotensi digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi.
arsip tempo : 172203913727.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/02/09/794127/794127_1200.jpg)
JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan bahwa usul revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah untuk mengakomodasi metode omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, hal yang paling pokok untuk merevisi aturan tersebut hanya ada dua. “Pertama, metode omnibus. Kedua, metodologi peraturan perundang-undangan," uja
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini