Kontroversi Kepres Pemberhentian Aswanto
Kepres pemberhentian hakim Aswanto dibuat saat masih aktif bersidang. Diusulkan mengajukan perlawanan hukum.
JAKARTA – Surat keputusan presiden (kepres) yang menjadi dasar pemberhentian Aswanto disebut-sebut dikeluarkan dan diteken saat hakim konstitusi itu masih bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden disinyalir memberlakukan back date alias tanggal mundur atas pemberhentian Aswanto dari hakim konstitusi.
Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan, Presiden Joko Widodo meneken Kepres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini