Masalah Hukum Revisi Peraturan Pembentukan Undang-Undang
Perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatasi masalah pembentukan hukum. Hanya ingin melegitimasi Cipta Kerja.
arsip tempo : 170230190230.

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sayangnya, revisi ini meninggalkan sejumlah masalah. Perta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini