Setelah Penataan Daerah Pemilihan Tak Lagi di DPR
KPU merombak regulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota parlemen. Penentuan dapil merupakan salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta pemilu.
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan perombakan regulasi ihwal penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota parlemen. KPU bakal merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil.
KPU bakal merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut wewenang DPR dalam penentuan daerah pemilihan legislatif DPR dan DPRD provinsi. Mah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini