Inkonstitusionalitas Lumbung Pangan
Jumat, 31 Desember 2021
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai proyek food estate atau lumbung pangan harus dihentikan akibat inkonstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja serta dampaknya yang merusak ekosistem dan memicu konflik.

Syahrul Fitra
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah juga menyatakan segala tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditunda, termasuk membentuk aturan turunannya.
Mari kita berpegang pada tafsir bahwa, untuk sementara waktu, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Hal ini sudah ditegaskan dalam amar putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini