Menyelisik Peran Pegawai Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan MK memeriksa tiga pegawai sehubungan dengan skandal putusan. Sembilan hakim konstitusi bakal diperiksa.
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kemarin, memeriksa tiga pegawai sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik skandal putusan. Ketiganya adalah Panitera Muda II, Wiryanto; Panitera Pengganti Tingkat II, Nurlidya Stephanny Hikmah; dan Pengelola Persidangan Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan, Achmad Dodi Haryadi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menjelaskan, ketiganya dipanggil untuk memenuhi agenda ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini