Mencari Dalang Manipulasi Putusan MK
Majelis Kehormatan menggali dalang perubahan uji materi Pasal 23 dan 27 UU MK ke hakim konstitusi. Dua hakim diperiksa hari ini.
JAKARTA – Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah, disebut-sebut berbicara dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, beberapa saat sebelum pembacaan putusan uji materi Pasal 23 dan 27 Undang-Undang MK pada Rabu, 23 November tahun lalu. Saat itu, Guntur, yang baru dilantik sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, diduga menginformasikan rencana perubahan putusan uji materi tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, Pak GH&mdas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini