KPK Benar-benar Ambruk
JAKARTA – Hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan atas gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Wahiduddin mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah secara nyata mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi komisi antikorupsi secara fundamental. ”Perubahan ini sangat tampak sengaja dilakukan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini