Menunggu Putusan Majelis Kehormatan
Penanganan pidana dalam pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menunggu putusan MKMK.
JAKARTA – Sejumlah ahli hukum tata negara menilai proses pidana dalam dugaan pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 103/PUU-XX/2022, sebaiknya memang menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Karena itu, wajar jika Presiden belum memberikan izin kepada penyidik kepolisian untuk memeriksa para hakim konstitusi.
“Jadi, proses pidana dalam proses administrasi perkara ini menunggu pem
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini