Putusan MK Bukan Membenarkan Pelaksanaan Tes Kebangsaan
Kamis, 2 September 2021
Mahkamah Konstitusi hanya menilai norma, bukan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Dengan demikian, meskipun norma TWK adalah konstitusional, belum tentu pelaksanaan TWK sah dan tidak diskriminatif.

JAKARTA – Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil dua pasal yang menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta menjadikan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparat sipil negara bisa diterima. Dua pasal itu adalah Pasal 69B ayat 1 dan 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini