Memangkas Wewenang Dewan Pengawas
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus wewenang lembaga itu untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik. Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan lembaganya tidak lagi menerbitkan izin tersebut.
Tumpak berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah. “Kami mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini