Siasat Terbaru Melemahkan Hakim Konstitusi
DPR mengusulkan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi, yang memberi kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan presiden mengevaluasi hakim konstitusi kapan saja. Evaluasi ini bakal mengancam independensi hakim konstitusi.
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengumpulkan sejumlah pakar hukum tata negara serta pakar pidana di kantornya pada 4 November lalu. Mahfud meminta tanggapan dari para pakar hukum tersebut mengenai materi daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pakar hukum tata negara yang diundang adalah Bivitri Susanti. Pengajar di Sekolah Tin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini