Hadiah Remisi untuk Para Koruptor
Senin, 8 November 2021
Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch menunjukkan kelemahan argumen Mahkamah Agung saat membatalkan peraturan pemerintah mengenai syarat remisi bagi narapidana korupsi. Putusan yang memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
Gempuran terhadap upaya pemberantasan korupsi tidak kunjung berakhir. Setelah memorakporandakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan merevisi Undang-Undang KPK, memasukkan komisioner bermasalah, dan memberhentikan pegawai melalui tes wawasan kebangsaan, kali ini giliran pelaku korupsi yang diberi kado istimewa dari Mahkamah Agung. Akibat Mahkamah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini