Konstitusional Dulu, Inkonstitusional Kemudian
Meski UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK tetap memutuskan undang-undang ini berlaku hingga diperbaiki. Seharusnya omnibus law dinyatakan batal karena cacat formal.
arsip tempo : 170189340241.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja, kemarin. Mahkamah memutuskan pembentukan omnibus law ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemerintah wajib memperbaikinya paling lambat dua tahun terhitung sejak pembacaan putusan.
Putusan uji formal yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi secara bergantian menyebutkan beberapa pertimbangan sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini