Ambang Batas Calon Presiden dan Komitmen MK atas Demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan ambang batas pencalonan presiden telah menghilangkan komitmen MK terhadap konstitusi dan demokrasi.
Abustan
Pengajar Magister Hukum Universitas Islam Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 menjadi antiklimaks dari kontroversi mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Putusan itu sebagai jawaban atas permohonan mengenai judicial review atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang. Intinya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dan menya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini