Inkonstitusional tapi (Masih) Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Menurut MK, pembentukan undang-undang itu tidak didasari metode yang pasti, baku, dan standar. Tapi produk cacat formal itu hanya akan inkonstitusional bila pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya dalam waktu dua tahun. Pegiat dan pakar hukum menilai seharusnya MK membatalkan dulu undang-undang itu.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini