Tanda Tanya Perpu Cipta Kerja
Sejumlah kalangan mengkritik penerbitan Perpu Cipta Kerja. Putusan MK meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja secara formil dan materiil, bukan dengan membuat perpu.
JAKARTA – Direktur Hukum Lingkungan Yayasan Auriga Nusantara, Rony Saputra, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Ia mengatakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mencakup syarat formil yang harus dipenuhi pembuat undang-undang. MK juga meminta pemerintah memperbaiki pasal-pasal substansial dalam UU Cipta Kerja, di antaranya urusan lingkungan hidup.
Urus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini