Bahaya Gugatan Masa Jabatan Presiden
Judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi. Pernyataan awal pihak Mahkamah Konstitusi menjadi pertanda bahwa uji materi pembatasan masa jabatan presiden tersebut berpeluang dikabulkan.
JAKARTA – Pakar hukum tata negara menilai langkah pendukung Joko Widodo mengajukan judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu akan merusak konstitusi dan demokrasi. Aturan itu mengatur masa jabatan presiden presiden dan wakil presiden hanya selama dua periode dalam jabatan yang sama.
Dosen ilmu hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan langkah uji materi tersebut bakal menjadi pembelajaran yang bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini