Buruk Omnibus Law, Aturan Pembentukan UU Diubah
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif Dewan hari ini. Revisi ini menjadi langkah pertama memuluskan omnibus law agar tak lagi melanggar aturan.
arsip tempo : 170177037421.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Undang-undang ini menjadi pijakan Mahkamah Konstitusi saat memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi asas-asas aturan pembentukan undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan UU tentang Peraturan Pembentukan Peru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini