Antiklimaks Manipulasi Putusan MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah terbukti bersalah mengubah naskah putusan sebelum sidang. Ganjarannya: teguran tertulis.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini