Perkawinan Itu Privat, Negara Jangan Ikut Campur
Jumat, 3 Februari 2023
Perkawinan, termasuk yang beda agama, seharusnya merupakan urusan privat. Negara mencatatkan saja.

PADA akhir Januari lalu, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang perkawinan beda agama. Akibat putusan tersebut, diskriminasi terhadap pasangan beda agama masih dan akan terus terjadi.
Padahal perkawinan semestinya merupakan perkara perdata. Tugas negara hanyalah mencatatkannya. Perihal agama kedua mempelai membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini