maaf email atau password anda salah


Perkawinan Itu Privat, Negara Jangan Ikut Campur

Perkawinan, termasuk yang beda agama, seharusnya merupakan urusan privat. Negara mencatatkan saja.

arsip tempo : 171459803512.

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni. tempo : 171459803512.

PADA akhir Januari lalu, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang perkawinan beda agama. Akibat putusan tersebut, diskriminasi terhadap pasangan beda agama masih dan akan terus terjadi.

Padahal perkawinan semestinya merupakan perkara perdata. Tugas negara hanyalah mencatatkannya. Perihal agama kedua mempelai membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan