Politisasi Jabatan Hakim Konstitusi
Bagaimana intervensi DPR terhadap hakim Mahkamah Konstitusi melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan merusak demokrasi.
Idul Rishan
Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan hakim konstitusi Aswanto merepresentasikan sikap “pongah” legislator terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam setahun terakhir, MK menjadi institusi yang kerap dibonsai independensinya akibat kepentingan sepihak pemerintah, dimulai dari revisi Undang-Undang MK, rencana revisi undang-undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini