Putusan Mahkamah untuk Dirinya Sendiri
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang MK menegaskan kemunduran lembaga itu. Para hakim konstitusi memutus perkara yang menyangkut hajat hidup sendiri.
Masyarakat hendaknya tak terbuai oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang MK. Putusan yang berakibat tak berlanjutnya masa jabatan Ketua MK Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, hingga mereka pensiun itu hanyalah gula-gula. Putusan lain uji materi tersebut justru menegaskan kemunduran lembaga itu.
MK hanya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Sebel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini