Pencoblosan Ulang di Sabu Raijua setelah Badai Seroja
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, berkejaran dengan waktu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja setelah putusan diketok pada 15 April lalu atau pada 8 Juli mendatang.
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengatakan persiapan pemilihan ulang ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini