Bahaya Revisi UU MK
Langkah DPR untuk mengusulkan revisi UU MK layak dikecam karena sarat muatan politik. Bisa mengancam independensi pengadilan.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditolak. Langkah tersebut sarat muatan politik dan mengancam independensi pengadilan.
Revisi UU MK yang keempat kali ini merupakan inisiatif DPR yang ditetapkan Badan Legislasi sejak September tahun lalu. Mereka menganggap revisi diperlukan karena UU MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini