Cacat Bawaan Undang-Undang Ibu Kota
Akademikus dan koalisi masyarakat sipil menemukan cacat bawaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru. Pembahasan kilat yang tertutup serta naskah akademik yang buruk menjadi sinyal kecerobohan pembuat undang-undang. Berpeluang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini