Utak-atik Hukum atas Nama Omnibus Law
Sebagian besar usul revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan mengakomodasi keberadaan UU Cipta Kerja. UU yang dibuat lewat omnibus juga dianggap lebih tinggi.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR, kemarin. RUU itu berisi revisi sejumlah pasal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tambahan beberapa pasal baru. Inti revisi ataupun penambahan pasal itu mengukuhkan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perubahan ini jelas untuk mengakomodasi omnibus law
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini