Penggantian Aswanto Dinilai Cacat Prosedur
Keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi dinilai menyalahi aturan. Penggantian itu tidak sah dan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
arsip tempo : 172203871214.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/09/30/811838/811838_1200.jpg)
JAKARTA — Sejumlah akademikus dan pegiat hukum tata negara mempersoalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Apalagi penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah itu dilakukan tanpa proses seleksi.
Peneliti dari Centra Initiative Ekspert Rule of Law World Justice Project for Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan belum pernah ada hakim konstitusi yang diganti
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini