Vonis Aneh Penjaga Konstitusi
MK memutuskan UU Cipta Kerja cacat formal tapi bersyarat.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja membingungkan. MK menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional karena proses legislasinya melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Tapi, pada saat yang sama, produk cacat prosedur itu dinyatakan tetap berlaku.
MK menyebutnya inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta Kerja hanya akan inkonstitusional apabila pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini