maaf email atau password anda salah


Setelah Menteri Tak Wajib Mundur

Komisi Pemilihan Umum mengkaji tafsir baru Mahkamah Konstitusi perihal menteri tak perlu mundur untuk maju dalam pencalonan presiden. Aturan kampanye perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

arsip tempo : 171404537621.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 16 Juni 2022. TEMPO/Subekti.. tempo : 171404537621.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menindaklanjuti tafsir baru Mahkamah Konstitusi perihal Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menyatakan menteri tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sepanjang mendapat persetujuan serta izin cuti dari presiden. "Kami sedang mengkaji serta akan mendengar masukan dari berbagai pihak setelah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan