Tersandera Siasat Partai Besar
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden dianggap mengakomodasi kepentingan partai-partai besar. Perlawanan belum sepenuhnya berakhir.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dianggap hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar. Putusan yang mensyaratkan calon presiden harus memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah partai politik secara nasional menghalangi partai kecil berkembang.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini