Saatnya Menerima Pernikahan Beda Agama
Kamis, 23 Juni 2022
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara seorang pria muslim dan istrinya yang beragama Kristen. Putusan yang patut diapresiasi di tengah bergulirnya uji materi Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno, mengambil keputusan yang tepat saat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara RA dan EDS. Berkat putusan tersebut, RA, pengantin pria yang beragama Islam, dapat mencatatkan perkawinan dengan istrinya yang beragama Kristen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Negara harus mengakui RA dan EDS sebagai pasangan suami-istri yang sah di mata hukum dengan cara menerbitkan akta per
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login