Mengabaikan Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pemerintah bakal tetap melanjutkan proyek IKN meski ada empat gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan dikabulkan, proyek IKN harus dihentikan.
arsip tempo : 170232442093.

JAKARTA – Pemerintah tetap melanjutkan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara meski sejumlah kalangan menggugat Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Sidik Pramono, menyatakan pemerintah berpatokan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagai produk hukum yang sah dan dasar pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Undang-undang itu sudah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini