Salah Langkah Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi
Agenda revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dinilai tak sejalan dengan putusan MK tentang UU Cipta Kerja. Seharusnya yang diubah adalah omnibus law itu.
JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana merevisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan untuk mengesahkan metode omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja sangat berbahaya. Sebab, upaya itu akan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, mengatakan Mahkamah Konstitusi s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini