Melawan Pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi
Pencopotan dan penggantian Aswanto dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Celah perlawanan bisa dilakukan melalui PTUN atau Ombudsman.
JAKARTA – Penerbitan keputusan presiden (kepres) tentang pencopotan dan penggantian Aswanto dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, kepres tersebut berpeluang digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Kita harus beranjak dari negara hukum yang demokratis yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperkarakan negaranya,” kata pakar hukum tata negara dari Univer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini