maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Pejabat di Sekretariat Negara menyebutkan belum ada agenda Istana memanggil Kepala Staf TNI AD Dudung Abdurachman hingga kemarin. Pegiat demokrasi menghendaki Presiden Joko Widodo meredakan kabar ketegangan di lingkup internal TNI hingga kontroversi Dudung dan Effendi.
Keluarga para penderita cerebral palsy menempuh berbagai jalan untuk mendapatkan legalisasi ganja medis. Putusan perkara di Mahkamah Konstitusi, revisi Undang-Undang Narkotika di DPR, dan kelanjutan izin riset penggunaan kanabis untuk pengobatan di Kementerian Kesehatan kini amat dinantikan. Bagi mereka yang memerlukan ganja untuk mengurangi rasa sakit--termasuk penderita kanker dan epilepsi--tak banyak waktu untuk menunggu.
Presiden Jokowi sudah mengirim surat presiden ihwal RUU Ratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan secara Paksa pada Mei lalu, tapi pimpinan Komisi I DPR tak mengetahuinya. Pembahasan ratifikasi konvensi internasional ini sudah 13 tahun menggantung.
Dewan Perwakilan Rakyat berencana langsung mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diinisiasi pemerintah. Mereka menganggap pembahasan ulang tak diperlukan dengan dalih telah dirampungkan oleh DPR periode sebelumnya. Sederet rancangan pasal bermasalah dipertahankan di RKUHP. Sebagian lebih berbahaya daripada hukum ala kolonial.
Setelah mengakomodasi mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR bersiap merevisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Ada gelagat revisi tak bakal menyentuh substansi pasal-pasal bermasalah. Bahaya lebih besar menunggu di depan mata.
Tak lama setelah kontroversi pengadaan gorden rumah dinas menuai kritik, Badan Urusan Rumah Tangga DPR kembali disorot karena melakukan kunjungan kerja ke Turki. Sejumlah kalangan menilai lawatan tersebut hanya menghambur-hamburkan uang negara. Hasil kunjungan kerja luar negeri anggota DPR pun kerap kali tidak pernah dipublikasikan dan minim kontribusi terhadap kinerja.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun untuk menyiapkan aturan pelaksana penanganan kasus kekerasan seksual.
Meski telah mengakomodasi ketentuan yang menyangkut beberapa bentuk kekerasan seksual di dunia maya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih memiliki sejumlah kejanggalan. RUU TPKS belum mengatur secara gamblang perihal pemerkosaan. Kekerasan seksual nonfisik juga masih sulit dibuktikan.
Komnas Perempuan mencatat sejumlah tindak kekerasan seksual yang prosesnya mandek lantaran tidak adanya regulasi yang mendukung perlindungan korban. Pengakuan korban sebagai bagian dari pembuktian tindak kejahatan kekerasan seksual.
Alih-alih mengubah Undang-Undang Cipta Kerja setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, DPR malah merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdalih menggelar konsultasi publik, mereka bergerilya ke sejumlah kampus di empat kota dengan melibatkan ahli yang bukan di bidangnya. Beberapa akademikus menolak undangan tersebut karena tak mau dianggap sebagai tukang cap yang memuluskan omnibus law.
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif Dewan hari ini. Revisi ini menjadi langkah pertama memuluskan omnibus law agar tak lagi melanggar aturan.
Sejumlah anggota DPR menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi "bersyarat" antara Indonesia dan Singapura. Politikus di luar koalisi pemerintah itu menilai komitmen memulangkan pelaku kejahatan tidak akan berjalan bila dikaitkan dengan perjanjian lain di bidang pertahanan dan perbatasan. Mengulang kebuntuan pada 2007?
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.