Sepakat Disahkan meski Sarat Kontroversi
Komisi Hukum DPR serta Kementerian Hukum dan HAM menyetujui RKUHP segera disahkan meski masih memuat sejumlah pasal kontroversial. Pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden tetap dimuat dalam RKUHP.
JAKARTA – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyepakati hasil pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi undang-undang. Kedua lembaga juga menyepakati 23 pasal kontroversial tetap tercantum dalam RKUHP.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Adies Kadir, mengatakan mayoritas fraksi sudah sepakat membawa pembahasan RKUHP ke rapat paripur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini