Pasal Kontroversial Bertahan di RKUHP
Kamis, 23 Juni 2022
Pasal tentang penghinaan terhadap presiden tetap dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah dan DPR dianggap melanggar konstitusi jika RKUHP langsung disahkan tanpa ada pembahasan kembali.

JAKARTA – Pemerintah tetap mempertahankan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan pemerintah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Hasilnya, Mahkamah menyatakan menolak.
“Kalau Mahkamah Konstitusi menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, k
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login