Pasal Kontroversial Bertahan di RKUHP
Pasal tentang penghinaan terhadap presiden tetap dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah dan DPR dianggap melanggar konstitusi jika RKUHP langsung disahkan tanpa ada pembahasan kembali.
JAKARTA – Pemerintah tetap mempertahankan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan pemerintah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Hasilnya, Mahkamah menyatakan menolak.
“Kalau Mahkamah Konstitusi menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini