Bergeming terhadap Kritik Internasional
Sejumlah peneliti dan pegiat hak asasi manusia mempersoalkan sikap antikritik pemerintah atas kritik PBB terhadap RKUHP. Kementerian Luar Negeri menyebutkan tak semestinya PBB menyampaikan kritik melalui media massa.
JAKARTA – Sejumlah peneliti dan pegiat hak asasi manusia mengkritik sikap pemerintah yang dianggap bebal atas kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Peneliti dari Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) Kyoto University, Cypri Jehan Paju Dale, mengatakan pemberlakuan RKUHP bakal berpotensi melanggar hukum-hukum internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. “Indonesia a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini