maaf email atau password anda salah


Jerat Pidana Paham Anti-Pancasila

Pemerintah dan DPR menyepakati pidana penjara bagi orang yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Delik ini berpotensi multitafsir dan menjadi alat penguasa untuk membungkam aktivis.

arsip tempo : 171409821493.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 November 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra. tempo : 171409821493.

JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menambahkan ketentuan Pasal 188 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur pidana penjara bagi orang yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Tambahan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalkan keragaman keyakinan di masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Pasal 188 RKUHP itu sangat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan