Jerat Pidana Paham Anti-Pancasila
Rabu, 30 November 2022
Pemerintah dan DPR menyepakati pidana penjara bagi orang yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Delik ini berpotensi multitafsir dan menjadi alat penguasa untuk membungkam aktivis.

JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menambahkan ketentuan Pasal 188 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur pidana penjara bagi orang yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Tambahan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalkan keragaman keyakinan di masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Pasal 188 RKUHP itu sangat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini